KOTA BOGOR Dua Guru WNA Ilegal Dideportasi Kamis, 7 Juni 2007
BOGOR (Suara Karya): Dua warga negara asing (WNA) ditangkap aparat Imigrasi Bogor usai mengajar di The British Institut (TBI) di Ruko Blok K-L, Jalan Pajajaran No 88, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (6/5). Mereka adalah Crawley D******* (58), wanita asal Amerika Serikat, dan C******** (52), pria asal Inggris. Keduanya menyalahi aturan pasal 50 Undang-Undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Petang kemarin sekitar pukul 19.00 WIB keduanya langsung dideportasi ke negara asalnya dengan pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA 832 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Kedua WNA yang bekerja secara ilegal itu menggunakan visa kunjungan sosial untuk bekerja atau mengajar di TBI sehingga negara kita dirugikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ibrahim Saleh, kepada wartawan kemarin.
Ia menambahkan, selain dideportasi, nama kedua WNA itu juga dicekal dalam daftar penangkalan sesuai pasal 42 Undang-Undang Keimigrasian.
Selain menahan kedua orang asing itu, petugas Imigrasi juga memeriksa Kiat Sujono Prabowo, penanggung jawab TBI di kantor Imigrasi Bogor.
“Dalam enam bulan terakhir kami berhasil menangkap sekitar 60 WNA yang menyalahi keimigrasian. Seorang di antaranya warga negara asal Irak, yang ditangkap karena selain tak memiliki dokumen keimigrasian, ia juga ditangkap karena berprofesi sebagai gigolo di Jakarta, tetapi tinggal di Bogor,” kata Ibrahim Saleh. (Tarwono)
|
Reblogged this on tbilanguageschool.